twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Lima Tahun Polri Tangani 71 Kejahatan 'Cyber Crime'

Kapanlagi.com - Selama lima tahun (2002-2005) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani kejahatan Cyber Crime (dunia maya) melalui perangkat teknologi informasi sebanyak 71 kasus. "Dari 71 kasus yang ditangai Polri, sebanyak 35 kasus telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kanit Informasi Teknologi (IT) dan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Petrus R Golose, pada sosialisasi Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Senin, di Manado. Bahkan data deteksi Botnet Task Force Microsoft Januari-Februari 2007 di Indonesia, terdapat kasus empat kasus Distributed Deniel of Service (DDoS) dengan 644 komputer klien terinfeksi, ternyata tidak ada satupun kasus itu dilaporkan ke Polri. Era globalisasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, tentunya Indonesia berperan serta menjaga ketenteraman penggunaan teknologi informasi. Beberapa kejahatan cyber crime terjadi di Indonesia, carding, cyber fraud, web deface, software piracy, phising, penyebaran virus, cyber prostitution, cyber gambling, cyber terrorism, kejahatan penghinaan fitnah dan email tidak menyenangkan orang. Di tingkat dunia, Indonesia pernah menempati urutan kedua setelah Ukraina dalam kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit (carding) dengan menggunakan komputer dan jaringan. Berdasarkan hasil pemantauan Asia Pasific Network Information Center (APNIC) tahun 2003, Indonesia peringkat pertama negara paling banyak terjadi kejahatan bidang carding, ini diambil dari presentasi jumlah penipuan dalam transaksi. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Telematika Departemen Komunikasik dan Informasi, Cahyani Ahmadjayadi mengatakan, pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena mengkuatirkan, mengingat tindakan carding, hacking, cracking pronografi memanfaatkan IT sebagai tools merupakan penyebaran informasi destruktif dan bagian dari pelaku kejahatan. "RUU ITE hadir sebagai wujud tanggungjawab terhadap teknologi informasi, sehingga masyarakat diharapkan nyaman untuk memanfaatkan," katanya. Hadir dalam sosialisasi itu, Wakil Ketua Pansus RUU ITE DPR RI, Andi Ghalib, Sofyan Mile, Jeffry Massie, Boy Sacul serta Pakar IT Universitas Padjajaran Bandung, Danrivanto Budhijanto. (*/rsd) Sumber : http://www.kapanlagi.com/h/0000171730.html

0 comments:

Posting Komentar