Opini saya mengenai Undang – undang RI no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Peraturan sudah cukup detail tetapi amat disayangkan masih bermasalah pada prakteknya.
kebijakan yang saya ambil jika saya menjadi menkominfo yaitu:
1. Meminta Presiden untuk menganggarkan dana untuk fasilitas hotspot atau jaringan wireless internet secara gratis dan dipusatkan ditempat – tempat umum sesuai dengan Undang – Undang Pasal 40 ayat 1 diatas
2. Apabila tidak diberikan gratis minimal diberi iuran bulanan yang murah dan bersubsidi, sehingga masyarakat kecil juga terjangkau untuk menggunakan fasilitas ini.
3. Membatasi akses penggunaan internet terutama dari anak – anak dibawah umur dan belum mempunyai KTP, supaya penggunaannya dapat terpantau oleh pemerintah dan pihak – pihak yang berkaitan lainnya
salah satu undang undang yang menjadi perhatian kebijakan saya.