twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Lima Tahun Polri Tangani 71 Kejahatan 'Cyber Crime'

Kapanlagi.com - Selama lima tahun (2002-2005) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani kejahatan Cyber Crime (dunia maya) melalui perangkat teknologi informasi sebanyak 71 kasus. "Dari 71 kasus yang ditangai Polri, sebanyak 35 kasus telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Kanit Informasi Teknologi (IT) dan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Petrus R Golose, pada sosialisasi Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE), Senin, di Manado. Bahkan data deteksi Botnet Task Force Microsoft Januari-Februari 2007 di Indonesia, terdapat kasus empat kasus Distributed Deniel of Service (DDoS) dengan 644 komputer klien terinfeksi, ternyata tidak ada satupun kasus itu dilaporkan ke Polri. Era globalisasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia, tentunya Indonesia berperan serta menjaga ketenteraman penggunaan teknologi informasi. Beberapa kejahatan cyber crime terjadi di Indonesia, carding, cyber fraud, web deface, software piracy, phising, penyebaran virus, cyber prostitution, cyber gambling, cyber terrorism, kejahatan penghinaan fitnah dan email tidak menyenangkan orang. Di tingkat dunia, Indonesia pernah menempati urutan kedua setelah Ukraina dalam kejahatan yang berhubungan dengan kartu kredit (carding) dengan menggunakan komputer dan jaringan. Berdasarkan hasil pemantauan Asia Pasific Network Information Center (APNIC) tahun 2003, Indonesia peringkat pertama negara paling banyak terjadi kejahatan bidang carding, ini diambil dari presentasi jumlah penipuan dalam transaksi. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Telematika Departemen Komunikasik dan Informasi, Cahyani Ahmadjayadi mengatakan, pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena mengkuatirkan, mengingat tindakan carding, hacking, cracking pronografi memanfaatkan IT sebagai tools merupakan penyebaran informasi destruktif dan bagian dari pelaku kejahatan. "RUU ITE hadir sebagai wujud tanggungjawab terhadap teknologi informasi, sehingga masyarakat diharapkan nyaman untuk memanfaatkan," katanya. Hadir dalam sosialisasi itu, Wakil Ketua Pansus RUU ITE DPR RI, Andi Ghalib, Sofyan Mile, Jeffry Massie, Boy Sacul serta Pakar IT Universitas Padjajaran Bandung, Danrivanto Budhijanto. (*/rsd) Sumber : http://www.kapanlagi.com/h/0000171730.html

Beragam Fungsi GPS untuk Mobil

BANYAK faktor yang dapat mendorong lahirnya sebuah teknologi. Misalnya faktor keinginan mendapatkan rasa aman dan perlindungan properti pribadi. Kedua hal itulah yang agaknya mendasari munculnya sebuah teknologi pelacakan barang bergerak, seperti kendaraan pribadi.Semuanya itu bisa tercapai dengan bantuan teknologi satelit, yang akan memberitahukan posisi kendaraan kita ada di mana. Namun, karena peranti yang bisa mengirimkan sinyal lewat satelit itu mahal, maka diperlukan suatu alat penghubung. Maka, lahirlah suatu perpaduan teknologi Global Positioning System (GPS) melalui satelit dengan teknologi Global System for Mobile Communication (GSM). Sinyal GPS ini dipancarkan melalui satelit, sedangkan sinyal GSM itu dipancarkan melalui menara pemancar seluler. Fungsi dari menara pemancar seluler ini adalah sebagai sarana penghubung antara satelit dan objek yang akan dipantau. Pemakaian tekhnologi GPS ini juga diaplikasikan di Handphone Tak heran jika kini banyak vendor handphone yang berlomba-lomba memasangkan GPS pada seri terbarunya. Hal disebabkan oleh salah satu sifat GPS yang dinilai oleh banyak kalangan lebih akurat dan fleksibel terhadap perubahan yang terjadi. Secara garis besar, peralatan dari GPS sendiri dibedakan menjadi beberapa macam menurut kebutuhan pemakainya, yaitu GPS Tracking System, GPS Geodetik, GPS Pemetaan (GIS) serta GPS Bluetooth. Diantara berbagai macam tipe GPS tersebut, yang banyak dikenal masyarakat adalah GPS Tracking System atau yang lebih dikenal dengan Vehicle Tracking (Fleet Management System). GPS jenis ini biasa dipasangkan pada kendaraan-kendaraan, terutama kendaraan untuk keperluan bisnis-niaga, guna memantau sejauh mana keberadaan kendaraan tersebut. Namun kini peralatan ini juga dapat dipasangkan pada mobil-mobil pribadi. Selain sebagai alat tracking system, tekhnologi GPS ini juga bisa difungsikan sebagai alat untuk pemantauan, keamanan, komunikasi, dan layanan, seperti yang diterapkan oleh beberepa perusahaan vendor provider GPS di Indonesia (V track dan info track). Masing-masing fungsi diberi nama seperti Vi-Track Vision (memantau posisi dan kecepatan kendaraan), Vi-Track Secure (melacak dan mematikan mesin kendaraan dari jarak jauh), dan Vi-Track Phone (telepon genggam dalam mobil). Selain itu, ada Vi-Track Directory (informasi fasilitas umum dan sosial), Vi-Track Lock Control (pembuka kunci pintu mobil dari jarak jauh), dan Vi-Track Geo-Fencing (pembatasan wilayah tertentu yang bisa dimasuki kendaraan). Penggunaan Vi-Track GTS (GPS Tracking Set) ini juga didukung pelayanan terpadu VIA (Vi-Track Interactive Assistant) 24 jam nonstop. Sedangkan fungsi keamanan diberikan lewat pemasangan tombol darurat (panic button). Tombol yang terhubung ke operator ini tidak akan berbunyi jika ditekan. Kegunaannya misalnya jika pengemudi dirampok karena tombol itu bisa membuat operator segera menghubungi polisi tanpa diketahui pelaku kejahatan. Vi-Track juga mengamankan kendaraan dalam bentuk lain. Jika mobil hilang karena dicuri, pemiliknya tinggal menghubungi operator supaya mesin mobil dimatikan. Mobil mogok ini tidak dapat dinyalakan lagi sehingga kemungkinan besar segera ditinggalkan pencurinya. Selanjutnya, lewat peta digital, operator dapat memberi tahu lokasi terakhir mobil kepada pemiliknya. Sudah pasti dengan memanfaatkan tekhnologi GPS ini akan sangat membantu khususnya buat para pengemudi dengan fungsi penunjuk jalan dan membantu para pemakainya untuk memantau pergerakan mobil, baik itu mobil pribadi maupun mobil niaga. (dari berbagai sumber) Sumber : http://www.otoreview.com/index.php?option=com_content&view=article&id=405:beragam-fungsi-gps-untuk-mobil&catid=gadgetaproduct&Itemid=271

e-desa sebagai pelayanan publik

Penekanan berbeda dikeluarkan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN), yang mengemukakan pengertian layanan publik sebagai: "suatu kewajiban yang diberikan oleh Konstitusi atau undang-undang kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak dasar warga Negara atau penduduk atas suatu layanan (publik)". Penekanan pada kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan umum kepada warga Negara dengan berbagai cara yang terbaik. E-government menjadi salah satu alternatif untuk mewujudkan komitmen pelayanan umum terbaik, dengan harapan akan melahirkan suatu pemerintahan model baru yang berorientasi pada pelayanan publik modern. Dari sisi politik yang melahirkan e-democracy, dimana pemerintah menggunakan Teknologi Informasi sebagai upaya untuk mendukung segala komponen masyarakat untuk melaksanakan hak politiknya, sementara dari sisi lembaga public yang melahirkan e-administration, dimana pemerintah memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengelola administrasi pemerintahan dan pengawasannya, dan Dari sisi warganegara, badan usaha maupun masyarakat umum yang menghasilkan e-service, dimana pemerintah memanfaatkan Teknologi Informasi sebagai bagian dari kewajiban Negara melayani rakyatnya. (Arild Jansen, 2005) TI dan internet mendorong transformasi dari paradigma birokrasi tradisional (yang menekankan kepada standarisasi, rutinitas, spesialisasi, fokus internal dan kewenangan), menuju paradigma e-government (yang menekankan kepada membangun jaringan yang terkordinasi, kerjasama eksternal dan orientasi pelayanan kepada customer/masyarakat sebagai fokusnya) (Alfred 2002). Bila pada era pemerintahan model lama (konvensional), kelembagaan pemerintah cenderung terkotak-kotak dan menyebabkan publik harus menuju pada banyak lembaga pemerintah untuk mengurus berbagai layanan, maka pada birokrasi modern memberi peluang besar terwujudnya jaringan kerja antar lembaga pemerintah menjadi satu bentuk layanan terintegrasi. Menghasilkan sebuah pergeseran kultur proses birokrasi, dari metode layanan umum berbasis konvensional menuju layanan yang berbasis elektronik (Government e-services). Perkembangan Teknologi Informasi, khususnya internet memungkinkan Pemerintah men-delivery layanan umum ke semua kalangan masyarakat sebagaimana telah dijalankan pada berbagai negara maju. Namun demikian, implementasi e-government di Indonesia menemui banyak kendala besar. Salah satunya adalah penetrasi internet yang masih rendah, pada kisaran 10% dari jumlah penduduk. Publik sebagai komunitas terbesar sekaligus customer utama e-government justru memiliki banyak keterbatasan, baik keterbatasan atas akses informasi publik (infrastruktur TI), finansial maupun kemampuan menggunakan teknologi yang sudah tersedia. Bahkan regulasi yang memberi peluang percepatan terwujudnya good government melalui berbagai sumber daya TI dirasakan belum kuat. Terjadi kesenjangan kemampuan antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah dengan segala sumber daya yang ada, termasuk kemampuan belanja TI bagi layanan umum berbasis elektronik, dengan sebagian besar masyarakat yang memiliki keterbatasan untuk mengakses TI dan komunikasi modern berbasis internet dan intranet, baik karena faktor ekonomi maupun keterbatasan infrastruktur. Gap ini menyebabkan e-government online melalui internet kurang optimal untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Singkatnya, bagaimana bisa diharapkan masyarakat akan memanfatkan layanan online bila sebagian besar dari mereka tidak memiliki kemampuan menjangkau internet? Idealisme tersebut belum waktunya dilaksanakan saat ini, meski persiapan menuju keadaan tersebut harus dilaksanakan. Dalam perkembangan dewasa ini, implementasi e-government dalam wujud e-services bagi kalanganan dunia usaha dan masyarakat belum benar-benar mendekat kepada masyarakat. Layanan one stop service (OSS) atau pelayanan satu atap pemerintah melalui implementasi e-government pada hampir seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia masih berada pada tingkat Kabupaten/Kota. Beberapa government e-service pada skala terbatas sudah dijalankan pada tingkat Kecamatan, seperti layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, masih cukup banyak kebutuhan layanan umum yang diperlukan masyarakat dan harus dijangkau pada tingkat Kabupaten, seperti Akta Kelahiran dan berbagai perijinan. Disamping berpotensi menyebabkan biaya (hiden cost) relatif tinggi yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk menjangkau layanan umum tersebut, dikaitkan dengan belanja Teknologi Informasi dan potensi system jaringan Teknologi Informasi Pemerintah, terjadi inkonsistensi kebijakan e-government. Meskipun implementasi e-government sudah dijalankan, namum layanan umum berbasis elektronik belum maksimal dapat diselenggarakan. Di satu sisi teknologi sudah memungkinkan suatu layanan umum didekatkan kepada masyarakat, namun disisi lain berbagai komponen layanan umum yang merupakan tugas pokok dan fungsi sektoral instansi teknis daerah pada tingkat Kabupaten/Kota tidak segera didistribusikan kepada lembaga pemerintah terdekat kepada masyarakat sesuai kemampuan yang tergelar. Keberadaan komputer di kantor desa menjadi kurang mendukung upaya mewujudkan manfaat e-government sebagai salah satu media mewujudkan pelayanan umum yang lebih baik, mudah, murah, valid dan cepat. Komputer-komputer tersebut lebih banyak difungsikan sebagai mesin ketik dan mengelola kepentingan stand alone office biasa. Ego sektoral yang melahirkan keengganan untuk bekerjasama dan mempercayakan sebagian tupoksinya secara terdistribusi kepada lembaga pemerintah tingkat bawahnya menunjukkan kelemahan pada sisi penyusunan kelembagaan Pemerintah Daerah disamping faktor SDM, baik karena kurang pahamnya pimpinan memahami potensi TI (e-leadership) bagi upaya meningkatkan kinerja instansi yang bersangkutan, regulasi yang lemah maupun kemungkinan faktor X lainnya. Masyarakat yang akhirnya harus menanggung dampak permasalahan internal ini. Pemerintah harus mengambil inisiatif menjembatani keterbatasan publik untuk mengakses layanan umum. Upaya yang dapat ditempuh adalah dengan menyediakan e-government pada lembaga pemerintah yang terdekat dengan masyarakat, yaitu Kelurahan atau Desa. Government Integrated e-service village, atau layanan umum berbasis desa adalah suatu model layanan umum One Stop Service sebagaimana yang dewasa ini dijalankan oleh Pemerintah. Wujud nyatanya dalam bentuk counter sebagaimana dijalankan pada unit layanan terpadu satu atap, hanya saja diletakkan pada tingkat desa. Pelayanan umum yang disediakan mencakup semua layanan atas hak-hak dasar warga Negara. Semua layanan umum yang diselenggarakan oleh semua instansi Pemda diturunkan pada tingkat desa. Namun demikian bukan berarti semua proses a sampai z dijalankan oleh perangkat desa. Status counter pada government e-service village ini pada dasarnya merupakan front office yang melayani help desk, menerima dokumen permohonan masyarakat, , melakukan verifikasi persyaratan dan data, selanjutnya mendistribusikan permohonan tersebut kepada lembaga pemerintah daerah yang berwenang secara tugas pokok dan fungsi. Setelah permohonan diproses sesuai regulasi yang ada, dokumen publik atau layanan yang diminta didistribusikan kepada masyarakat melalui berbagai alternative media, seperti pos, counter pada kantor desa maupun dalam bentuk aktivitas tertentu. Keuntungan dari model ini, antara lain : Pertama, tertib administrasi, karena dengan layanan yang lebih dekat akan membangun psikhologis masyarakat untuk memenuhi kewajiban publiknya. Kedua, mempercepat proses layanan umum. Permohonan masyarakat dapat diproses tanpa menunggu kelengkapan dokumen yang telah diverifikasi pada tingkat desa. Kinerja lembaga teknis dapat meningkat. Ketiga, meringankan pekerjaan lembaga daerah untuk menjangkau masyarakat hingga tingkat pemerintah terendah. Lembaga daerah dapat berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsinya. Keempat, menjembatani gap Teknologi Informasi pemerintah daerah dan masyarakat. Secara tidak langsung masyarakat dapat menikmati efektifitasdan efisiensi layanan e-government. Kelima, meningkatkan efisiensi pengeluaran masyarakat untuk menjangkau pelayanan umum, khususnya biaya transportasi, tenaga, waktu dan factor X. Keenam, meminimalisir duplikasi data, terutama kependudukan karena system dibangun terintegrasi. Kebijakan mendekatkan e-services kepada masyarakat dengan menempatkan desa sebagai garis terdepan layanan m memang tidak mudah. Infrastruktur dasar Teknologi Informasi, regulasi, sumberdaya manusia, pendanaan hingga e-leadership h arus dipersiapkan dengan matang, namun juga tidak berarti tidak mungkin dilaksanakan. Otonomi daerah memberi kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan improvisasi sejauh memberi manfaat lebih luas kepada masyarakat. Masih banyak solusi melalui TI dan e-government dapat dilakukan untuk menjembatani keterbatasan dana guna mewujudkan pelayanan umum yang terbaik bagi masyarakat. sumber : http: //www.pasamankab.go.id/index.php/artikel/45-komputer/176-layanan-publik-berbasis-e-desa.html?start=1